Assalamu'alaikum..
Shalat Bermanfaat untuk Ibu Hamil dan
Berbahaya Bagi Wanita Haid
Sejumlah studi medis moderen membuktikan bahwa gerak badan dan olah raga seperti shalat banyak memberikan manfaat bagi ibu hamil. Namun justru gerak seperti ini berbahaya bagi wanita haid. Sebab wanita yang sedang shalat, ketika sujud dan ruku akan meningkatkan peredaran darah ke rahim. Sel-sel rahim dan indung telur seperti sel-sel limpa yang menyedot banyak darah
Tak diragukan, rahim membutuhkan darah melimpah agar
janin mendapatkan gizi dan untuk membersihkan polusi. Ketika seorang ibu hamil
menjalankan shalat, aktifitasnya ini akan membantunya mengantarkan darah yang
melimpah ke janin.Sementara wanita yang haid, jika menunaikan shalat, akan
menyebabkan banyak darah mengalir ke rahimnya. Akibatnya, ia akan kehilangan
darah karena keluar bersama darah haid.
Di masa haid, diperkirakan wanita kehilangan darahnya
sebanyak 34 mili liter. Kadar yang sama pada cairan lainnya. Jika wanita haid
menunaikan shalat, zat imunitasnya di tubuhnya akan hancur. Sebab sel darah
putih berperan sebagai imun akan hilang melalui darah haid.
Mengalirnya darah secara umum akan meningkatkan
kemungkinan menularnya penyakit. Namun Allah subhanahu wa ta'ala menjaga
wanita haid dari penularan penyakit dengan mengkonsentrasikan sel darah putih
di rahim selama masa haid agar menjaga tubuh dan melawan berbagai penyakit.
Jika seorang wanita shalat saat haid, maka
ia akan kehilangan darah dalam jumlah banyak. Ini berarti akan kehilangan sel
darah putih. Jika ini terjadi maka seluruh organ tubuhnya seperti limpa dan
otak akan terserang penyakit.
Mungkin inilah hikmah besar di balik larangan syariat agar wanita haid untuk shalat hingga ia suci. Al-Qur'an dengan sangat cermat menyebut
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.”
(QS.
Al-Baqarah : 222)
Disamping itu, gerak fisik saat sujud dan rukuk semakin menambah aliran darah ke rahim dan akan hilang percuma. Lebih dari itu, jika wanita haid shalat maka akan menyebabkan kekurangan zat logam dari tubuh. Para medis menganjurkan agar ketika dalam keadaan haid, wanita banyak beristirahat dan mengkonsumsi makanan yang bergizi. Agar darah dan logam (magnesium, zat besi) dalam tubuh yang berharga tidak terbuang percuma. Inilah hikmah besar, kenapa ketika haid wanita dilarang melakukan puasa.
Disamping itu, gerak fisik saat sujud dan rukuk semakin menambah aliran darah ke rahim dan akan hilang percuma. Lebih dari itu, jika wanita haid shalat maka akan menyebabkan kekurangan zat logam dari tubuh. Para medis menganjurkan agar ketika dalam keadaan haid, wanita banyak beristirahat dan mengkonsumsi makanan yang bergizi. Agar darah dan logam (magnesium, zat besi) dalam tubuh yang berharga tidak terbuang percuma. Inilah hikmah besar, kenapa ketika haid wanita dilarang melakukan puasa.
Dari Abu Said Al-Hudri, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
”….Bukanlah jika (seorang wanita) haid ia tidak shalat dan tidak puasa
?”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda,
”Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak mengqadha
shalat.”
Lalu
bagaimana dengan ibadahnya wanita yang sedang haid…?
Ibadah Bagi Wanita di Masa Haidh
Apa saja ibadah yang dibolehkan bagi
wanita di kala haidh?
Syaikh
Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah menerangkan:
Haidh dan nifas adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum hawa
karena ada hikmah dan rahmat di balik itu semua. Para ulama telah sepakat
(baca: ijma’) bahwa wanita haidh dan nifas dilarang melakukan shalat yang wajib
maupun yang sunnah, serta tidak perlu mengqodho’ (mengganti) shalatnya.
Begitu pula para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas dilarang berpuasa
yang wajib maupun yang sunnah selama masa haidhnya. Namun mereka wajib
mengqodho’ puasanya tersebut. Para ulama pun sepakat bahwa wanita haidh dan nifas
boleh untuk berdzikir dengan bacaan tasbih (subhanallah), tahlil
(laa ilaha illallah), dan dzikir lainnya. Adapun membaca Al Qur’an tentang
bolehnya bagi wanita haidh dan nifas terdapat perselisihan pendapat. Yang tepat
dalam hal ini, tidak mengapa wanita haidh dan nifas membaca Al Qur’an
sebagaimana akan datang penjelasannya. Begitu pula tidak mengapa wanita
haidh dan nifas melakukan amalan sholih lainnya selain yang telah kami sebutkan
ditambah thowaf.
Dalam riwayat Bukhari (294) dan Muslim (1211) dari jalur
‘Abdurrahman bin Al Qosim, dari Al Qosim bin Muhammad, dari ‘Aisyah, ia
berkata, “Aku pernah keluar, aku tidak ingin melakukan kecuali haji. Namun
ketika itu aku mendapati haidh. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam akhirnya mendatangiku sedangkan aku dalam keadaan menangis. Belia
berkata, “Apa engkau mendapati haidh?” Aku menjawab, “Iya.” Beliau bersabda,
“Ini sudah jadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Lakukanlah segala sesuatu
sebagaimana yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf keliling Ka’bah.”
Dari sini maka hendaklah laki-laki dan perempuan bersemangat
untuk melakukan berbagai kebaikan. Tidak sepantasnya melarang wanita di masa
haidh dan nifasnya dari berbagai kebaikan lainnya karena ini merupakan tipu
daya syaithon. Mereka hanya terlarang melakukan shalat, puasa, dan thowaf,
sedangkan yang lainnya mereka boleh menyibukkan diri dengannya.
Adapun khusus untuk membaca Al Qur’an bagi wanita haidh,
maka di sini terdapat perselisihan di kalangan para ulama rahimahullah.
Ada tiga pendapat dalam masalah ini:
·
Pendapat pertama: Bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas,
asalkan tidak menyentuh mushaf Al Qur’an. Inilah pendapat dari Imam Malik, juga
salah satu pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih
oleh Imam Al Bukhari, Daud Azh Zhohiri, dan Ibnu Hazm.
·
Pendapat kedua: Bolehnya membaca sebagian Al Qur’an, satu atau dua ayat,
bagi wanita haidh dan nifas. Ada yang menyebutkan bahwa tidak terlarang membaca
Al Qur’an kurang dari satu ayat.
·
Pendapat ketiga: Diharamkan membaca Al Qur’ab bagi wanita haidh dan nifas
walaupun hanya sebagian saja. Inilah pendapat mayoritas ulama, yakni ulama
Hanafiyah, ulama Syafi’iyah, ulama Hambali dan selainnya. Imam At Tirmidzi
mengatakan bahwa inilah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, kalangan tabi’in dan ulama setelahnya.
Setiap pendapat di atas memiliki dalil pendukung
masing-masing. Namun yang terkuat menurut kami adalah bolehnya membaca Al
Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Inilah pendapat yang lebih mendekati
kebenaran. Seandainya wanita haidh terlarang membaca Al Qur’an, tentu saja Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya dengan penjelasan yang
benar-benar gamblang, lalu tersampaikanlah pada kita dari orang-orang yang
tsiqoh (terpercaya). Jika memang benar ada pelarangan membaca Al Qur’an bagi
wanita haidh dan nifas, tentu akan ada penjelasannya sebagaimana diterangkan
adanya larangan shalat dan puasa bagi mereka. Kita tidak bisa berargumen dengan
dalil pelarangan hal ini karena para ulama sepakat akan kedho’ifannya. Hadits
yang dikatakan bahwa para ulama sepakat mendho’ifkannya adalah hadits yang
diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara
marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),
لا
تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن
“Tidak
boleh membaca Al Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.”
Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya
menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al ‘Aqili dalam Adh Dhu’afa’ (90),
“Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga
telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al ‘Ilal
(1/49). Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (21/460), “Hadits
ini adalah hadits dho’if sebagaimana kesepakatan para ulama pakar hadits.”
Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Fatawanya (26/191), “Hadits
ini tidak diketahui sanadnya sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits ini sama sekali tidak disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, tidak pula Nafi’,
tidak pula dari Musa bin ‘Uqbah, yang di mana sudah sangat ma’ruf banyak hadits
dinukil dari mereka. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
juga sudang seringkali mengalami haidh, seandainya terlarangnya membaca Al
Qur’an bagi wanita haidh/nifas sebagaimana larangan shalat dan puasa bagi
mereka, maka tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan
menerangkan hal ini pada umatnya. Begitu pula para istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengetahuinya dari beliau. Tentu saja hal ini akan
dinukil di tengah-tengah manusia (para sahabat). Ketika tidak ada satu pun yang
menukil larangan ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu
saja membaca Al Qur’an bagi mereka tidak bisa dikatakan haram. Karena
senyatanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang hal ini. Jika
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melarangnya padahal begitu
sering ada kasus haidh di masa itu, maka tentu saja hal ini tidaklah
diharamkan.”
Syaikhul Islam telah menjelaskan secara global tentang
pembolehan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dengan menyebutkan kelemahan
hadits yang membicarakan hal itu. Syaikhul Islam mengatakan dalam Majmu’ Al
Fatawa (21/460), “Sudah begitu maklum bahwa wanita sudah seringkali mengalami
haidh di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak
ditemukan bukti beliau melarang membaca Al Qur’an kala itu. Sebagaimana pula
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang berdzikir dan
berdo’a bagi mereka. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri
memerintahkan kepada para wanita untuk keluar saat ied, lalu bertakbir bersama
kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan
kepada wanita haidh untuk menunaikan seluruh manasik kecuali thawaf keliling
ka’bah. Begitu pula wanita boleh bertalbiyah meskipun ia dalam keadaan haidh.
Mereka bisa melakukan manasik di Muzdalifah dan Mina, juga boleh melakukan
syi’ar lainnya.”
Lantas amalan amalan apa saja yang
bisa dilakukan oleh wanita yang sedang haid ??
Islam tidaklah
melarang umatnya untuk beribadah, selama tidak melanggar aturan. Karena setiap
manusia dituntut untuk menjalankan ibadah selama hayat masih dikandung badan.
Allah menegaskan dalam firman-Nya,
وَاعْبُدْ رَبَّكَ
حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
“Beribadahlah kepada
Tuhanmu sampai datang kepadamu Al-Yaqin.” (QS. Al-Hijr: 99)
Para ulama
tafsir sepakat bahwa makna Al-Yaqin pada ayat di atas adalah kematian.Tak
terkecuali wanita haid. Islam tidaklah melarang mereka untuk melakukan semua ibadah.
Sekalipun kondisi datang bulan, membatasi ruang gerak mereka untuk melakukan
amalan ibadah. Wanita haid masih bisa melakukan amalan ibadah, selain amalan
yang dilarang dalam syariat, diantaranya;
1.
shalat dan puasa
Dari Abu Said radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا
حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah bila si
wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si
wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no.
79)
2.
thawaf di ka’bah
Aisyah pernah mengalami haid
ketika berhaji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memberikan panduan kepadanya,
فَافْعَلِى مَا
يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah segala
sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di
Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no.
1211)
3.
menyentuh mushaf
Orang yang berhadats (hadats
besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruhnya ataupun hanya
sebagian. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah
firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا
الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya
kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Dalil lainnya adalah sabda Nabi
‘alaihish shalaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن
إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh
Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam
Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
4.
I’tikaf
Inilah adalah pendapat mayoritas
ulama dari madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali. Sementara madzhab Hanafi
menyatakan bahwa i’tikaf wanita haid tidak sah, karena mereka mempersyaratkan
orang yang I’tikaf harus dalam keadaan puasa di siang harinya. Sementara wanita
haid, tidak boleh puasa.
Pendapat yang berbeda dalam hal
ini adalah madzhab Zahiriyah.
Pendapat yang lebih kuat dalam
hal ini adalah pendapat mayoritas ulama bahwa wanita haid tidak boleh melakukan
I’tikaf. Dalilnya, firman Allah,
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا
مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam
Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…(QS.
An-Nisa: 43).
5.
hubungan intim
Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْتَزِلُوا
النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu
haid.” (QS. Al Baqarah: 222).
Sedangkan amalan apa sajakah yang
bias dilakukan oleh wanita haid ??
1.
Membaca Al-Quran tanpa menyentuh lembaran mushaf.
InsyaaAllah, ini pendapat yang lebih kuat. Penjelasan selengkapnya bisa anda
pelajari di: Hukum Wanita
Haid Membaca Al-Quran.
- Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten Al-Qurannya. Karena benda semacam ini tidak dihukumi Al-Quran. Sehingga, bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca Al-Quran, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer, atau tablet atau semacamnya.
- Berdzikir dan berdoa. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju atau doa hendak masuk WC, dll.
- Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca dzikir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)
- Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat Al-Quran, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi sebagaimana Al-Quran, sehingga boleh disentuh.
- Mendengarkan ceramah, bacaan Al-Quran atau semacamnya.
- Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.
- Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat Al-Quran. Karena dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca Al-Qur’an.
Dan masih banyak amal ibadah
lainnya yang bisa menjadi sumber pahala bagi wanita haid. Karena itu, tidak ada
alasan untuk bersedih atau tidak terima dengan kondisi haid yang dia alami.
Wassalamu Alaikum
Sumber:
http://www.dakwatuna.com/2012/10/31/23899/jihadnya-seorang-ibu-dan-istri/#ixzz2sjeAQr73
http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33636
http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33636

4 komentar:
apakah saat haid boleh menghafal alqur'an?
Selama niatnya mempelajari atau menghafal Al-Qur'an saat haid tidak apa2. Kalau membaca Al-Qur'an saat haid baru tidak diperbolehkan..
Bagaimana saat sedang haid ingin mendengarkan ceramah atau kajian di dalam masjid? Boleh masuk masjid?
Bagaimanakah adab atau tata cara orang haid berdoa??dan kapan waktunya?
Posting Komentar