Pada awalnya
Rasulullah Saw melarang ziarah kubur untuk menghapuskan tradisi jahiliah yang
berbangga-bangga dengan ziarah kubur dengan menyebut-nyebut peninggalan nenek
moyang.
Kemudiandiberi
keringanan hokum dengan dibolehkan berziarah untuk mengingati mati dan
mempersiapkan
diri untuk kehidupan akhirat, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu
Majah dengan sanad sohih:
“Dulu aku
melarang kamu ziarah kubur. Ziarahlah kamu kekubur, kerana sesungguhnya ziarah
kubur itu membuat zuhud didunia dan mengingatkan kepada akhirat”.
Kaum
muslimin telah Ijmak‟ tentang anjuran ziarah kubur, wajib menurut Mazhab Zhahiriah, hanya mereka
menyatakan bahawa ziarah itu khusus bagi lelaki, bukan untuk perempuan.
Ketika
Rasulullah Saw melihat bahwa perempuan pergi ziarah dalam keadaan mengandung
dan ada perkara-perkara yang tidak baik, maka Rasulullah Saw melarang mereka
ziarah kubur. Izin ziarah kubur bagi laki-laki tetap berlaku.
Ziarah kubur bagi kaum laki-laki disepakati kesunnahannya.
Adapun ziarah kubur bagi wanita, maka para ulama berbeda pendapat tentangnya.Pendapat pertama mengatakan bahwa ziarah kubur disyariatkan bagi wanita sebagaimana kaum laki-laki, karena keumuman perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ini adalah pendapat mayoritas pengikut Mazhab Hanafiyyah dan lainnya). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُنْتُ
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang
lakukanlah ziarah kubur.” (HR. Muslim: 1406)Pendapat kedua mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah makruh, karena dalil-dalil yang ada tampaknya kontradiktif (saling bertentangan –ed), sehingga untuk menggabungkannya maka dikatakan makruh (ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad).
Pendapat ketiga mengatakan bahwa ziarah kubur haram bagi wanita (ini adalah pendapat sebagaian pengikut Mazhab Malikiyyah dan lainnya). Pendapat ini didasari oleh laknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi wanita yang berziarah kubur. Dalam sebuah hadits disebutkan:
لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita
yang berziarah kubur.” (HR. al-Hakim: 1/374)Pendapat terkuat adalah pendapat pertama, yaitu wanita disyariatkan berziarah kubur sebagaimana keumuman perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Muslim di atas. Hal ini dikuatkan oleh:
- Di antara tujuan ziarah kubur adalah untuk melunakkan hati, dan ini dibutuhkan oleh kaum laki-laki dan perempuan.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengizinkan Aisyah menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman bin Abi Bakar.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari seorang wanita yang duduk di samping kubur dalam keadaan bersedih (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Adapun hadits tentang laknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hadits tersebut berderajat lemah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk melarang wanita melakukan ziarah kubur. Hadits tersebut lemah karena dalam sanadnya terdapat Badzam Abu Shalih, yang menurut kebanyakan pakar hadits adalah rawi lemah.
Perhatian:
Akan tetapi, wanita disyariatkan berziarah kubur dengan syarat tidak boleh sering-sering melakukannya, karena terdapat hadits shahih yang menunjukkan larangan wanita terlalu sering berziarah kubur. Abu Hurairah berkata,
لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita
yang sering berziarah kubur.” (HR. at-Tirmidzi: 1056,
Ibnu Majah: 1576, dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil:
762)Kesimpulan:
Hukum wanita berziarah kubur diperselisihkan oleh para ulama, dan yang
lebih kuat adalah yang menyatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah
disyariatkan, tetapi tidak boleh sering. Adapun wanita yang sedang haid, maka
dia tidak terhalangi untuk berziarah kubur, karena dalam berziarah kubur,
seseorang tidak disyariatkan berada dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun
besar. Dengan demikian maka dapat difahami, jika tidak ada perkara-perkara yang
diharamkan dan terlarang seperti membuka aurat, ratapan, menampar wajah, duduk
diatas kubur, tidur di kawasan kubur dan lain sebagainya maka hukumnya adalah
haram. Namun lebih utama bagi perempuan tetap berada di rumah, tidak pergi
meninggalkan rumah kecuali ada keperluan yang mendesak, untuk memelihara
perempuan dari perkara-perkara yang tidak baik.
Sumber :
http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-wanita-haid-pergi-ziarah-kubur/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar