Pages - Menu

Kamis, 27 Februari 2014

Sholat Berjamaahnya Wanita



Sholat Berjamaah bagi Wanita

Memang  ada hadits yang menyebutkan shalat wanita muslimah lebih afdhal di rumahnya. Di antaranya seperti dalam riwayat dari Ummu Humaid al-Sa’idi yang pernah mendatangi Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku lebih suka shalat bersamamu.” Rasul saw menjawab, “Aku mengetahui hal itu. Tetapi, shalatmu di kamar (rumahmu) lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu  adalah lebih baik daripada shalatmu di masjid jami’.” (HR. Ahmad dan ath-Thabrani)
Jika kita perhatikan hadits di atas Rasul tidak melarang wanita shalat di masjid, tapi meminta Ummu Humaid memperhatikan bahwa shalat di rumah itu lebih baik daripada shalat di masjid. Demikian pula para ulama melihat bahwa hal tersebut dikarenakan kondisi ketika itu yang menyebabkan potensi timbulnya fitnah jika wanita ikut shalat berjamaah di masjid.
Oleh karena itu maka diperbolehkan bagi wanita untuk pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Meminta izin suami atau mahram-nya
Perempuan diperbolehkan ikut shalat berjamaah di masjid, baik untuk shalat fardhu atau shalat tarawih, tetapi tidak diwajibkan atasnya. Dan jika seorang istri meminta kepada suaminya untuk pergi shalat berjama’ah di masjid, maka suami tidak boleh melarangnya.
Hal ini berdasarkan:

عَنِابْنِعُمَرَرضياللهعنهماقَالَكَانَتِامْرَأَةٌلِعُمَرَتَشْهَدُصَلاَةَالصُّبْحِوَالْعِشَاءِفِىالْجَمَاعَةِفِىالْمَسْجِدِ،فَقِيلَلَهَالِمَتَخْرُجِينَوَقَدْتَعْلَمِينَأَنَّعُمَرَيَكْرَهُذَلِكَوَيَغَارُقَالَتْوَمَايَمْنَعُهُأَنْيَنْهَانِىقَالَيَمْنَعُهُقَوْلُرَسُولِاللَّهِصلىاللهعليهوسلم – « لاَتَمْنَعُواإِمَاءَاللَّهِمَسَاجِدَاللَّهِ » .

Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Seorang istri Umar radhiyallahu ‘anhu ikut shalat Shubuh dan Isya’ berjama’ah di masjid, lalu istri ini ditanya: “Kenapa engkau pergi (ke masjid) padahal engkau mengetahui bahwa Umar membenci dan menyemburui hal tersebut?” istri ini menjawab: “Lalu apa yang menghalangi dia untuk melarangku?”, Umar berkata: “Yang menghalanginya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jangan kalian larang hamba-hamba Allah perempuan untuk pergi ke masjid-masjid Allah”. (HR. Bukhari dan Muslim, dan ini lafazh dari riwayat Bukhari)

عَنْسَالِمٍعَنْأَبِيهِرضياللهعنهماعَنِالنَّبِىِّصلىاللهعليهوسلم – « إِذَااسْتَأْذَنَتِامْرَأَةُأَحَدِكُمْإِلَىالْمَسْجِدِفَلاَيَمْنَعْهَا » .

Artinya: “Salim bin Abdullah rahimahullah meriwayatkan dari bapaknya yaitu Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang istri kalian meminta izin untuk pergi ke masjid maka janganlah dia melarangnya”. (HR. Bukhari)

عَنِابْنِعُمَرَرضىاللهعنهماعَنِالنَّبِىِّصلىاللهعليهوسلمقَالَ « إِذَااسْتَأْذَنَكُمْنِسَاؤُكُمْبِاللَّيْلِإِلَىالْمَسْجِدِفَأْذَنُوالَهُنَّ » .

Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallah ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika istri-istri kalian meminta izin pada malam hari untuk pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka”. (HR. Bukhari)

عَنْأَبِىهُرَيْرَةَرضياللهعنهقَالَقَالَرَسُولُاللَّهِ -صلىاللهعليهوسلم- « خَيْرُصُفُوفِالرِّجَالِأَوَّلُهَاوَشَرُّهَاآخِرُهَاوَخَيْرُصُفُوفِالنِّسَاءِآخِرُهَاوَشَرُّهَاأَوَّلُهَا ».

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik shaf lelaki adalah yang paling pertama dan seburuk-buruknya adalah yang paling terakhir, dan sebaik-baik shaf bagi para perempuan adalah yang paling terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling pertama”. (HR. Muslim)
Hadits ini juga bisa dijadikan sebagai dalil penguat tentang diperbolehkannya seorang wanita pergi ke masjid untuk shalat berjama’ah.
Tetapi perlu diperhatikan bahwa shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya. Hal ini berdasarkan:

عَنِابْنِعُمَرَرضياللهعنهماقَالَقَالَرَسُولُاللَّهِ -صلىاللهعليهوسلم- « لاَتَمْنَعُوانِسَاءَكُمُالْمَسَاجِدَوَبُيُوتُهُنَّخَيْرٌلَهُنَّ ».

Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”. (HR. Abu Daud dan dihasankan di dalam kitab Irwa Al Ghalil, no. 515)
2.      Menutup aurat secara lengkap dan benar
3.      Tidak berhias dan memakai wewangian, utamanya yang mencolok
haram bagi perempuan menggunakan parfum jika hendak bepergian baik ke masjid maupun ke luar rumah bersama mahramnya.
Hal ini berdasarkan:

عَنْأَبِىهُرَيْرَةرضياللهعنهأَنَّرَسُولَاللَّهِ -صلىاللهعليهوسلم- قَالَ « لاَتَمْنَعُواإِمَاءَاللَّهِمَسَاجِدَاللَّهِوَلَكِنْلِيَخْرُجْنَوَهُنَّتَفِلاَتٌ ».

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan kalian larang hamba-hamba perempuan Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah akan tetapi hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilat”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan di dalam kitab Irwa’ Al Ghalil, no. 515)
Makna “Tafilat” adalah tidak memakai minyak wangi. (Lihat kitab An Nihayah fi Gharib Al Hadits, karya Ibnu Al Atsir)

عَنْأَبِىهُرَيْرَةَرضياللهعنهقَالَقَالَرَسُولُاللَّهِ -صلىاللهعليهوسلم- « إِذَاخَرَجَتِالْمَرْأَةُإِلَىالْمَسْجِدِفَلْتَغْتَسِلْمِنَالطِّيبِكَمَاتَغْتَسِلُمِنَالْجَنَابَةِ ».

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang wanita keluar rumah menuju masjid, hendaklah dia mandi membersihkan minyak wangi sebagaimana dia mandi junub”. (HR. An Nasai dan dishahihkan di dalam kitab Silsilat Al Ahadist Ash Shahihah, no. 1031)

عَنْأَبِىمُوسَىرضياللهعنهعَنِالنَّبِىِّ -صلىاللهعليهوسلم- قَالَ « كُلُّعَيْنٍزَانِيَةٌوَالْمَرْأَةُإِذَااسْتَعْطَرَتْفَمَرَّتْبِالْمَجْلِسِفَهِىَكَذَاوَكَذَايَعْنِىزَانِيَةً ».

Artinya: “Abu Musa radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap mata berzina dan seorang wanita jika memakai minyak wangi lalu lewat di sebuah majelis (perkumpulan), maka dia adalah wanita yang begini, begini, yaitu seorang wanita pezina”. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 2019)

عَنْزَيْنَبَالثَّقَفِيَّةِرضياللهعنهاأَنَّنَبِىَّاللَّهِ -صلىاللهعليهوسلم- قَالَ « أَيَّتُكُنَّخَرَجَتْإِلَىالْمَسْجِدِفَلاَتَقْرَبَنَّطِيبًا ».

Artinya: “Zainab Ats Tsaqafiyyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perempuan mana saja yang pergi ke masjid maka jangan sekali-kali dia mendekati (memakai) minyak wangi”. (HR. An Nasai dan dishahihkan di dalam kitab Shahih An Nasai, no. 5131)

عَنْأَبِىهُرَيْرَةَرضياللهعنهقَالَقَالَرَسُولُاللَّهِ -صلىاللهعليهوسلم- « أَيُّمَاامْرَأَةٍأَصَابَتْبَخُورًافَلاَتَشْهَدْمَعَنَاالْعِشَاءَالآخِرَةَ ».

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perempuan mana saja yang telah memakai minyak wangi maka tidak boleh shalat isya’ bersama kami”. (HR. Muslim)
عنْموسىبنيسارعنأَبِىهُرَيْرَةَرضياللهعنه : أَنَّامْرَأَةًمَرَّتْبِهِتَعْصِفُرِيحُهَافَقَالَ : يَاأَمَةَالْجَبَّارِالْمَسْجِدُتُرِيدِينَ؟قَالَتْ : نَعَمْ. قَالَ : وَلَهُتَطَيَّبْتِ؟قَالَتْ: نَعَمْقَالَفَارْجِعِىفَاغْتَسِلِىفَإِنِّىسَمِعْتُرَسُولَاللَّهِ -صلىاللهعليهوسلم- يَقُولُمَامِنِامْرَأَةٍتَخْرُجُإِلَىالْمَسْجِدِتَعْصِفُرِيحُهَافَيَقْبَلُاللَّهُمِنْهَاصَلاَتَهَاحَتَّىتَرْجِعَإِلَىبَيْتِهَافَتَغْتَسِلَ ».
Artinya: “Musa bin Yasar meriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita melewati beliau dan bau wanginya menyebar, lalu Abu Hurairah bertanya: “Wahai hamba perempuan Allah Yang Maha Perkasa, apakah anda ingin pergi ke masjid?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Abu Hurairah bertanya: “Dan untuk itukah anda memakai minyak wangi?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Abu Hurairah berkata: “Pulang dan mandilah, karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang wanita keluar pergi menuju masjid dan menyebar bau wanginya akan diterima oleh Allah dari shalatnya sampai dia kembali ke rumahnya dan mandi”. (HR. Al Baihaqi dan dishahihkan di dalam kitab Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, karya Al Albani)
4.       Menghindari fitnah dan tidak bergunjing
5.      Hanya bertujuan ke masjid dan ketika selesai harus segera pulang.
Wanita diberikan syarat-syarat tertentu untuk shalat berjamaah di masjid tentu saja bukan ingin mengekang hak wanita. Namun justru Allah Ta’ala ingin menyelamatkan wanita dari mudharat yang mungkin timbul.

Apalagi jika wanita tersebut suka bersolek dan memakai wewangian. Tentu saja justru akan menimbulkan fitnah dan dosa diantara pria yang melihatnya. Hal ini termaktub dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Musa radhiyallahu‘anhu, yang berbunyi:

“Setiap mata berzina dan seorang wanita jika memakai minyak wangi lalu lewat di sebuah majelis (perkumpulan), maka dia adalah wanita yang begini, begini, yaitu seorang wanita pezina”
. HR. Tirmidzi

Dengan demikian hukum wanita yang pergi shalat berjamaah ke masjid adalah diperbolehkan. Seperti yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa jangan melarang wanita yang ingin shalat berjamaah di masjid, akan tetapi shalat di rumah lebih utama. Dan yang perlu menjadi perhatian khusus adalah bagaimana caranya supaya wanita yang keluar dari rumah tersebut tidak menimbulkan fitnah.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar